Selamat Datang di Blog Horti Fresh

Saturday 29 June 2013

Makalah Pengelolaan Sampah


BAB 1
PENDAHULUAN
1.      Latar Belakang
Jumlah penduduk Indonesia yang mencapai 240 juta jiwa dengan tingkat pertumbuhan yang tinggi berbanding positif dengan pertambahan jumlah sampah. Tambahan lagi, pola konsumsi masyarakat, peningkatan kapasitas produksi dan kegiatan pemasaran memberikan kontribusi dalam menimbulkan jenis sampah yang semakin beragam, antara lain, sampah kemasan yang berbahaya dan atau sulit diurai oleh proses alam.
Sebagian besar masyarakat masih memandang sampah sebagai barang sisa yang tidak berguna, bukan sebagai sumber daya yang bisa dimanfaatkan. Masyarakat dalam mengelola sampah masih bertumpu pada pendekatan akhir (end-of-pipe), yaitu sampah dikumpulkan, diangkut, dan dibuang ke tempat pemrosesan akhir sampah. Padahal, timbunan sampah dengan volume yang besar di lokasi tempat pemrosesan akhir sampah berpotensi melepas gas metan (CH4) yang dapat meningkatkan emisi gas rumah kaca dan memberikan kontribusi terhadap pemanasan global.
Pola pengelolaan sampah yang bertumpu pada pendekatan akhir sudah saatnya ditinggalkan dan diganti dengan pola baru pengelolaan sampah. Pola baru memandang sampah sebagai sumber daya yang mempunyai nilai ekonomi dan dapat dimanfaatkan, misalnya, untuk energi, kompos, pupuk atau untuk bahan baku industri. Prinsip dasar pengelolaan sampah yang ramah lingkungan harus diawali oleh perubahan cara kita memandang dan memperlakukan sampah. Pengelolaan sampah dilakukan dengan pendekatan yang komprehensif dari hulu, sebelum dihasilkan suatu produk yang berpotensi menjadi sampah, kemudian dilanjutkan dengan clean production, sampai ke hilir, yaitu pada fase produk sudah digunakan sehingga menjadi sampah, yang kemudian dikembalikan ke media lingkungan secara aman. Pengelolaan sampah dengan pola baru tersebut dilakukan dengan kegiatan pengurangan dan penanganan sampah. Pengurangan sampah meliputi kegiatan pembatasan, penggunaan kembali, dan pendauran ulang, sedangkan kegiatan penanganan sampah meliputi pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir.


2.      Tujuan
Adapun tujuan untuk pembuatan makalah ini adalah sebagai berikut :
a.       Untuk memenuhi salah satu tugas klimatologi.
b.      Mengetahui cara mengelola sampah yang baik.
c.       Mengetahui manfaat dari mengelola sampah yang baik termasuk mencegah pemanasan global.





BAB 2
PEMBAHASAN
1.      Pengertian Sampah
Sampah pada dasarnya merupakan suatu bahan yang terbuang atau di buang dari suatu sumber hasil aktivitas manusia maupun proses-proses alam yang tidak mempunyai nilai ekonomi, bahkan dapat mempunyai nilai ekonomi yang negatif karena dalam penanganannya baik untuk membuang atau membersihkannya memerlukan biaya yang cukup besar.

Undang-Undang No.18 tentang Pengelolaan Sampah menyatakan sampah adalah sebagai sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau dari proses alam yang berbentuk padat. Sedangkan menurut Suprihatin (1999), sampah adalah suatu bahan yang terbuang atau dibuang dari sumber hasil aktivitas manusia maupun proses alam yang belum memiliki nilai ekonomis. Sementara itu Radyastuti, 1996 menyatakan bahwa Sampah adalah sumberdaya yang tidak siap pakai. Sampah dapat diartikan sebagai benda yang tidak terpakai, tidak diinginkan dan dibuang atau sesuatu yang tidak digunakan, tidak dipakai, tidak disenangi atau sesuatu yang dibuang yang berasal dari kegiatan manusia serta tidak terjadi dengan sendirinya (Wahid Iqbal dan Nurul C., 2009: 274). Berdasarkan SK SNI 19-2454 (2002: 1), sampah adalah limbah yang padat yang terdiri dari zat organik dan anorganik yang dianggap tidak berguna lagi dan terus dikelola agar tidak membahayakan lingkungan dan melindungi investasi pembangunan.
2.      Klasifikasi Sampah
a.      Berdasarkan karakteristiknya
1)      Garbage, adalah sampah yang dapat terurai, berasal dari pengolahan makanan baik oleh restoran, rumah tangga, hotel.
2)      Rubbish, adalah sampah yang berasal dari perkantoran, perdagangan, baik yang mudah terbakar maupun yang tidak mudah terbakar.
3)      Ashes, adalah hasil sisa pembakaran dari bahan-bahan yang mudah terbakar seperti hasil pembakaran padi yang sudah dipanen pada masyarakat petani, abu rokok, hasil pembakaran sampah tebu.
4)      Large wastes, yaitu berupa barang-barang hancuran dari bangunan, bahan bangunan (seperti pipa, kayu, batu, batu bata), mobil, perabotan rumah, kulkas, dll.
5)      Dead animals, adalah bangkai binatang yang mati karena faktor alam, tertabrak kendaraan atau sengaja dibuang orang.
6)      Sewage treatment process solids misalnya pengendapan kotoran
7)      Industrial solid waste, adalah sampah yang berasal dari aktivitas industri atau hasil buangan pabrik-pabrik, seperti bahan-bahan kimia cat, bahan ledak.
8)      Mining wastes, misalnya logam, batu bara, bijih besi.
9)      Agricultur wastes, misalnnya pupuk kandang, sisa-sisa hasil panen dan lainnya. (Laurent Hodges, 1976: 280-281)

b.      Berdasarkan jenis atau zat kimia yang terkandung dalam sampah
1)      Sampah organik, misalnya makanan, daun, sayur dan buah.
2)      Sampah anorganik, misalnya logam, pecah-belah, abu, kertas.
(Wahid Iqbal dan Nurul C, 2009: 275-276)

c.       Berdasarkan sifatnya digolongkan menjadi 4 macam, yaitu:
1)      Sampah yang mudah terurai atau membusuk (degradable waste), Misalnya: sisa makanan, potongan daging dan daun.
2)      Sampah yang sukar membusuk atau terurai (non-degradable, waste), Misalnya: plastik, kaleng dan kaca.
3)      Sampah yang mudah terbakar (combustible), Misalnya: plastik, kertas dan daun kering.
4)      Sampah yang tidak mudah terbakar (non-combustible), Misalnya: besi, kaleng dan gelas. (Wahid Iqbal dan Nurul C, 2009: 275-276).

3.      Dampak Sampah yang Tidak Dikelola
Secara umum membuang sampah yang tidak memenuhi syarat kesehatan dapat mengakibatkan tempat berkembang dan sarang dari serangga dan tikus dapat menjadi sumber pengotoran tanah, sumber pencemaran air/pemukiman atau udara serta menjadi sumber dan tempat hidup kuman-kuman yang membahayakan kesehatan (Wahid Iqbal dan Nurul C, 2009: 277).
Sampah mempunyai masa lapuk yang berbeda-beda. Masa lapuk adalah waktu yang dibutuhkan suatu benda untuk hancur.
a.      Jenis benda Masa Lapuk

1. Kertas 2,5 tahun
2. Kulit jeruk 6 bulan
3. Kain 6 bulan sampai 1 tahun
4. Kardus 5 tahun
5. Permen karet 5 tahun
6. Filter rokok 10 – 12 tahun
7. Kayu dicat 10 – 20 tahun
8. Kulit sepatu 25 – 40 tahun
9. Nylon 30 – 40 tahun
10. Plastik 50 – 80 tahun
11. Alumunium 80 – 100 tahun
12. Logam (kaleng) lebih dari 100 tahun
13. Gelas/kaca 1.000.000 tahun
14. Karet ban tidak bisa diperkirakan
15. Styrofoam tidak akan hancur


b.      Manfaat Sampah yang Dikelola
Sampah yang dikelola memiliki beberapa manfaat, antara lain:
1)      Penghematan sumber daya alam
2)      Penghematan energi
3)      Penghematan lahan TPA
4)      Lingkungan asri (bersih, sehat dan nyaman)

4.      Pengelolaan Sampah
Pengelolaan Sampah adalah kegiatan yang sistematis dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah (Kementrian Lingkungan Hidup, 2007). Tantangan di masa datang dalam pengelolaan sampah ini adalah :
1)      Peningkatan jumlah sampah di perkotaan yang sangat cepat/eksponensial seiring dengan cepatnya pertambahan jumlah penduduk serta disebabkan oleh pola konsumsi dan produksi yang tidak berkelanjutan.
2)      Publik, yaitu masyarakat, dunia usaha dan juga pemerintah yang relative masih rendah tingkat kesadaran dan pengetahuannya dalam mengelola sampah.
3)      Permasalahan tempat pengolahan atau pembuangan sampah yang selain terbatas juga menimbulkan kerawanan social serta berdampak terhadap nilai dan fungsi lingkungan hidup.
4)      Pendekatan pengelolaan yang cenderung masih mengedepankan end of pipe (kumpul-angkut-buang)
Mekanisme pengelolaan sampah dalam UU N0.18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah meliputi, kegiatan–kegiatan berikut:
1)      Pengurangan sampah, yaitu kegiatan untuk mengatasi timbulnya sampah sejak dari produsen sampah (rumah tangga, pasar, dan lainnya), mengguna ulang sampah dari sumbernya dan/atau di tempat pengolahan, dan daur ulang sampah di sumbernya dan atau di tempat pengolahan. Pengurangan sampah akan diatur dalam Peraturan Menteri tersendiri, kegiatan yang termasuk dalam pengurangan sampah ini adalah:
a.       Menetapkan sasaran pengurangan sampah
b.      Mengembangkan Teknologi bersih dan label produk
c.       Menggunakan bahan produksi yang dapat di daur ulang atau diguna ulang
d.      Fasilitas kegiatan guna atau daur ulang
e.       Mengembangkan kesadaran program guna ulang atau daur ulang
2)      Penanganan sampah, yaitu rangkaian kegiatan penanganan sampah yang mencakup pemilahan (pengelompokan dan pemisahan sampah menurut jenis dan sifatnya), pengumpulan (memindahkan sampah dari sumber sampah ke TPS atau tempat pengolahan sampah terpadu), pengangkutan (kegiatan memindahkan sampah dari sumber, TPS atau tempat pengolahan sampah terpadu, pengolahan hasil akhir (mengubah bentuk, komposisi, karateristik dan jumlah sampah agar diproses lebih lanjut, dimanfaatkan atau dikembalikan alam dan pemprosesan aktif kegiatan pengolahan sampah atau residu hasil pengolahan sebelumnya agar dapat dikembalikan ke media lingkungan.
Dalam perencanaan pengelolaan sampah, Undang-Undang Pengelolaan Sampah mengharapkan pemerintah kota/kabupaten dapat membentuk semacam forum pengelolaan sampah skala kota/kabupaten atau provinsi. Forum ini beranggotakan masyarakat secara umum, perguruan tinggi, tokoh masyarakat, organisasi lingkungan/persampahan, pakar, badan usaha dan lainnya. Hal-hal yang dapat difasilitasi forum adalah: memberikan usul, pertimbangan dan saran terhadap kinerja pengelolaaan sampah, membantu merumuskan kebijakan pengelolaan sampah, memberikan saran dan dapat dalam penyelesaian sengketa persampahan. Sampai saat ini, belum ada kebijakan nasional mengenal persampahan itu sendiri masih bersifat sosialisasi. Melihat di perkotaan penanganan pengelolaan sampah sudah sangat mendesak, diharapkan UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dapat diimplementasikan.
Untuk pengelolaan sampah spesifik baik B3 (bahan berbahaya dan beracun) dan sampah medis yang bersifat infektius mengenai pengelolaannya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dan Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengolahan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
Ada beberapa upaya yang dapat dilakukan untuk mengurangi volume sampah, empat ( 4R ) prinsip yang dapat digunakan dalam menangani masalah sampah :
1)      Reduce (Mengurangi); upayakan meminimalisasi barang atau material yang kita pergunakan.
2)      Re-use (Memakai kembali); pilihlah barang yang bisa dipakai kembali. Hindari pemakaian barang yang disposable (sekali pakai, buang).
3)      Recycle (Mendaur ulang); barang yang sudah tidak berguna lagi, bisa didaur ulang sehingga bermanfaat serta memiliki nilai tambah. Perlu diingat tidak semua barang bisa didaur ulang, namun saat ini sudah banyak industri formal dan industri rumah tangga yang memanfaatkan sampah menjadi barang yang bermanfaat dan memiliki nilai ekonomis.
4)      Replace (Mengganti); Ganti barang barang yang hanya bisa dipakai sekali dengan barang yang lebih tahan lama. Gunakn barang-barang yang lebih ramah lingkungan, misalnya, ganti kantong keresek kita dengan keranjang bila berbelanja, dan jangan pergunakan styrofoam karena kedua bahan ini tidak bisa didegradasi secara alami.
BAB 3
PENUTUP
1.      Kesimpulan
Membuang sampah sembarangan menyebabkan banyak masalah yang muncul. Untuk mengurangi dampak dari masalah tersebut, maka kita harus menangani atau mengelola sampah itu dengan baik.
Maka dari itu sudah saatnya kita peduli dan mau mengawali dari diri sendiri untuk hidup lebih peduli dengan alam dan mencintai bumi. SELAMATKAN BUMI KITA!!!! 



DAFTAR PUSTAKA
http://id.wikipedia.org/wiki/Pengelolaan_sampah ( diakses pada tanggal 19 Mei 2013)

No comments:

Post a Comment