BAB 1
PENDAHULUAN
1.
Latar Belakang
Jumlah
penduduk Indonesia yang mencapai 240 juta jiwa dengan tingkat pertumbuhan yang
tinggi berbanding positif dengan pertambahan jumlah sampah. Tambahan lagi, pola
konsumsi masyarakat, peningkatan kapasitas produksi dan kegiatan pemasaran
memberikan kontribusi dalam menimbulkan jenis sampah yang semakin beragam,
antara lain, sampah kemasan yang berbahaya dan atau sulit diurai oleh proses
alam.
Sebagian
besar masyarakat masih memandang sampah sebagai barang sisa yang tidak berguna,
bukan sebagai sumber daya yang bisa dimanfaatkan. Masyarakat dalam mengelola
sampah masih bertumpu pada pendekatan akhir (end-of-pipe), yaitu sampah
dikumpulkan, diangkut, dan dibuang ke tempat pemrosesan akhir sampah. Padahal,
timbunan sampah dengan volume yang besar di lokasi tempat pemrosesan akhir
sampah berpotensi melepas gas metan (CH4) yang dapat meningkatkan emisi gas
rumah kaca dan memberikan kontribusi terhadap pemanasan global.
Pola
pengelolaan sampah yang bertumpu pada pendekatan akhir sudah saatnya
ditinggalkan dan diganti dengan pola baru pengelolaan sampah. Pola baru
memandang sampah sebagai sumber daya yang mempunyai nilai ekonomi dan dapat
dimanfaatkan, misalnya, untuk energi, kompos, pupuk atau untuk bahan baku
industri. Prinsip dasar pengelolaan sampah yang ramah lingkungan harus diawali
oleh perubahan cara kita memandang dan memperlakukan sampah. Pengelolaan sampah
dilakukan dengan pendekatan yang komprehensif dari hulu, sebelum dihasilkan
suatu produk yang berpotensi menjadi sampah, kemudian dilanjutkan dengan clean
production, sampai ke hilir, yaitu pada fase produk sudah digunakan sehingga
menjadi sampah, yang kemudian dikembalikan ke media lingkungan secara aman.
Pengelolaan sampah dengan pola baru tersebut dilakukan dengan kegiatan
pengurangan dan penanganan sampah. Pengurangan sampah meliputi kegiatan
pembatasan, penggunaan kembali, dan pendauran ulang, sedangkan kegiatan
penanganan sampah meliputi pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan,
dan pemrosesan akhir.
2.
Tujuan
Adapun tujuan untuk
pembuatan makalah ini adalah sebagai berikut :
a.
Untuk memenuhi
salah satu tugas klimatologi.
b.
Mengetahui cara
mengelola sampah yang baik.
c.
Mengetahui
manfaat dari mengelola sampah yang baik termasuk mencegah pemanasan global.
BAB 2
PEMBAHASAN
1.
Pengertian
Sampah
Sampah pada dasarnya
merupakan suatu bahan yang terbuang atau di buang dari suatu sumber hasil
aktivitas manusia maupun proses-proses alam yang tidak mempunyai nilai ekonomi,
bahkan dapat mempunyai nilai ekonomi yang negatif karena dalam penanganannya
baik untuk membuang atau membersihkannya memerlukan biaya yang cukup besar.
Undang-Undang
No.18 tentang Pengelolaan Sampah menyatakan sampah adalah sebagai sisa kegiatan
sehari-hari manusia dan/atau dari proses alam yang berbentuk padat. Sedangkan
menurut Suprihatin (1999), sampah adalah suatu bahan yang terbuang atau dibuang
dari sumber hasil aktivitas manusia maupun proses alam yang belum memiliki
nilai ekonomis. Sementara itu Radyastuti, 1996 menyatakan bahwa Sampah adalah
sumberdaya yang tidak siap pakai. Sampah dapat diartikan sebagai benda yang
tidak terpakai, tidak diinginkan dan dibuang atau sesuatu yang tidak digunakan,
tidak dipakai, tidak disenangi atau sesuatu yang dibuang yang berasal dari
kegiatan manusia serta tidak terjadi dengan sendirinya (Wahid Iqbal dan Nurul
C., 2009: 274). Berdasarkan SK SNI 19-2454 (2002: 1), sampah adalah limbah yang
padat yang terdiri dari zat organik dan anorganik yang dianggap tidak berguna
lagi dan terus dikelola agar tidak membahayakan lingkungan dan melindungi
investasi pembangunan.
2.
Klasifikasi Sampah
a.
Berdasarkan
karakteristiknya
1) Garbage,
adalah sampah yang dapat terurai, berasal dari pengolahan makanan baik oleh
restoran, rumah tangga, hotel.
2) Rubbish,
adalah sampah yang berasal dari perkantoran, perdagangan, baik yang mudah
terbakar maupun yang tidak mudah terbakar.
3) Ashes,
adalah hasil sisa pembakaran dari bahan-bahan yang mudah terbakar seperti hasil
pembakaran padi yang sudah dipanen pada masyarakat petani, abu rokok, hasil
pembakaran sampah tebu.
4) Large
wastes, yaitu berupa barang-barang hancuran dari bangunan, bahan bangunan (seperti
pipa, kayu, batu, batu bata), mobil, perabotan rumah, kulkas, dll.
5) Dead
animals, adalah bangkai binatang yang mati karena faktor alam, tertabrak
kendaraan atau sengaja dibuang orang.
6) Sewage
treatment process solids misalnya pengendapan kotoran
7) Industrial
solid waste, adalah sampah yang berasal dari aktivitas industri atau hasil
buangan pabrik-pabrik, seperti bahan-bahan kimia cat, bahan ledak.
8) Mining
wastes, misalnya logam, batu bara, bijih besi.
9) Agricultur
wastes, misalnnya pupuk kandang, sisa-sisa hasil panen dan lainnya. (Laurent
Hodges, 1976: 280-281)
1) Sampah
organik, misalnya makanan, daun, sayur dan buah.
2) Sampah
anorganik, misalnya logam, pecah-belah, abu, kertas.
(Wahid Iqbal dan Nurul
C, 2009: 275-276)
1) Sampah
yang mudah terurai atau membusuk (degradable waste), Misalnya: sisa makanan,
potongan daging dan daun.
2) Sampah
yang sukar membusuk atau terurai (non-degradable, waste), Misalnya: plastik,
kaleng dan kaca.
3) Sampah
yang mudah terbakar (combustible), Misalnya: plastik, kertas dan daun kering.
4) Sampah
yang tidak mudah terbakar (non-combustible), Misalnya: besi, kaleng dan gelas.
(Wahid Iqbal dan Nurul C, 2009: 275-276).
3.
Dampak
Sampah yang Tidak Dikelola
Secara
umum membuang sampah yang tidak memenuhi syarat kesehatan dapat mengakibatkan
tempat berkembang dan sarang dari serangga dan tikus dapat menjadi sumber
pengotoran tanah, sumber pencemaran air/pemukiman atau udara serta menjadi
sumber dan tempat hidup kuman-kuman yang membahayakan kesehatan (Wahid Iqbal
dan Nurul C, 2009: 277).
Sampah
mempunyai masa lapuk yang berbeda-beda. Masa lapuk adalah waktu yang dibutuhkan
suatu benda untuk hancur.
a.
Jenis benda Masa Lapuk
1.
Kertas 2,5 tahun
2.
Kulit jeruk 6 bulan
3.
Kain 6 bulan sampai 1 tahun
4.
Kardus 5 tahun
5.
Permen karet 5 tahun
6.
Filter rokok 10 – 12 tahun
7.
Kayu dicat 10 – 20 tahun
8.
Kulit sepatu 25 – 40 tahun
9.
Nylon 30 – 40 tahun
10.
Plastik 50 – 80 tahun
11.
Alumunium 80 – 100 tahun
12.
Logam (kaleng) lebih dari 100 tahun
13.
Gelas/kaca 1.000.000 tahun
14.
Karet ban tidak bisa diperkirakan
15.
Styrofoam tidak akan hancur
b.
Manfaat Sampah yang Dikelola
Sampah
yang dikelola memiliki beberapa manfaat, antara lain:
1) Penghematan
sumber daya alam
2) Penghematan energi
3) Penghematan lahan TPA
4) Lingkungan asri (bersih, sehat dan nyaman)
4.
Pengelolaan Sampah
Pengelolaan
Sampah adalah kegiatan yang sistematis dan berkesinambungan yang meliputi
pengurangan dan penanganan sampah (Kementrian Lingkungan Hidup, 2007).
Tantangan di masa datang dalam pengelolaan sampah ini adalah :
1) Peningkatan
jumlah sampah di perkotaan yang sangat cepat/eksponensial seiring dengan
cepatnya pertambahan jumlah penduduk serta disebabkan oleh pola konsumsi dan
produksi yang tidak berkelanjutan.
2) Publik,
yaitu masyarakat, dunia usaha dan juga pemerintah yang relative masih rendah
tingkat kesadaran dan pengetahuannya dalam mengelola sampah.
3) Permasalahan
tempat pengolahan atau pembuangan sampah yang selain terbatas juga menimbulkan
kerawanan social serta berdampak terhadap nilai dan fungsi lingkungan hidup.
4) Pendekatan
pengelolaan yang cenderung masih mengedepankan end of pipe (kumpul-angkut-buang)
Mekanisme
pengelolaan sampah dalam UU N0.18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah
meliputi, kegiatan–kegiatan berikut:
1) Pengurangan
sampah, yaitu kegiatan untuk mengatasi timbulnya sampah sejak dari produsen
sampah (rumah tangga, pasar, dan lainnya), mengguna ulang sampah dari sumbernya
dan/atau di tempat pengolahan, dan daur ulang sampah di sumbernya dan atau di
tempat pengolahan. Pengurangan sampah akan diatur dalam Peraturan Menteri
tersendiri, kegiatan yang termasuk dalam pengurangan sampah ini adalah:
a. Menetapkan
sasaran pengurangan sampah
b. Mengembangkan
Teknologi bersih dan label produk
c. Menggunakan
bahan produksi yang dapat di daur ulang atau diguna ulang
d. Fasilitas
kegiatan guna atau daur ulang
e. Mengembangkan
kesadaran program guna ulang atau daur ulang
2) Penanganan
sampah, yaitu rangkaian kegiatan penanganan sampah yang mencakup pemilahan
(pengelompokan dan pemisahan sampah menurut jenis dan sifatnya), pengumpulan
(memindahkan sampah dari sumber sampah ke TPS atau tempat pengolahan sampah
terpadu), pengangkutan (kegiatan memindahkan sampah dari sumber, TPS atau
tempat pengolahan sampah terpadu, pengolahan hasil akhir (mengubah bentuk,
komposisi, karateristik dan jumlah sampah agar diproses lebih lanjut,
dimanfaatkan atau dikembalikan alam dan pemprosesan aktif kegiatan pengolahan
sampah atau residu hasil pengolahan sebelumnya agar dapat dikembalikan ke media
lingkungan.
Dalam
perencanaan pengelolaan sampah, Undang-Undang Pengelolaan Sampah mengharapkan
pemerintah kota/kabupaten dapat membentuk semacam forum pengelolaan sampah
skala kota/kabupaten atau provinsi. Forum ini beranggotakan masyarakat secara
umum, perguruan tinggi, tokoh masyarakat, organisasi lingkungan/persampahan,
pakar, badan usaha dan lainnya. Hal-hal yang dapat difasilitasi forum adalah:
memberikan usul, pertimbangan dan saran terhadap kinerja pengelolaaan sampah,
membantu merumuskan kebijakan pengelolaan sampah, memberikan saran dan dapat
dalam penyelesaian sengketa persampahan. Sampai saat ini, belum ada kebijakan
nasional mengenal persampahan itu sendiri masih bersifat sosialisasi. Melihat
di perkotaan penanganan pengelolaan sampah sudah sangat mendesak, diharapkan UU
No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dapat diimplementasikan.
Untuk
pengelolaan sampah spesifik baik B3 (bahan berbahaya dan beracun) dan sampah
medis yang bersifat infektius mengenai pengelolaannya telah diatur dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan
Berbahaya dan Beracun dan Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 1999 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengolahan
Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
Ada
beberapa upaya yang dapat dilakukan untuk mengurangi volume sampah, empat ( 4R
) prinsip yang dapat digunakan dalam menangani masalah sampah :
1) Reduce
(Mengurangi); upayakan meminimalisasi barang atau material yang kita
pergunakan.
2) Re-use
(Memakai kembali); pilihlah barang yang bisa dipakai kembali. Hindari pemakaian
barang yang disposable (sekali pakai, buang).
3) Recycle
(Mendaur ulang); barang yang sudah tidak berguna lagi, bisa didaur ulang
sehingga bermanfaat serta memiliki nilai tambah. Perlu diingat tidak semua
barang bisa didaur ulang, namun saat ini sudah banyak industri formal dan
industri rumah tangga yang memanfaatkan sampah menjadi barang yang bermanfaat
dan memiliki nilai ekonomis.
4) Replace
(Mengganti); Ganti barang barang yang hanya bisa dipakai sekali dengan barang
yang lebih tahan lama. Gunakn barang-barang yang lebih ramah lingkungan,
misalnya, ganti kantong keresek kita dengan keranjang bila berbelanja, dan
jangan pergunakan styrofoam karena kedua bahan ini tidak bisa didegradasi
secara alami.
BAB 3
PENUTUP
1.
Kesimpulan
Membuang
sampah sembarangan menyebabkan banyak masalah yang muncul. Untuk mengurangi
dampak dari masalah tersebut, maka kita harus menangani atau mengelola sampah itu
dengan baik.
Maka
dari itu sudah saatnya kita peduli dan mau mengawali dari diri sendiri untuk
hidup lebih peduli dengan alam dan mencintai bumi. SELAMATKAN BUMI
KITA!!!!
DAFTAR PUSTAKA
http://bangazul.blogspot.com/2013/01/pengelolaan-sampah-1.html ( diakses pada tanggal
19 Mei 2013)
http://www.artikellingkunganhidup.com/cara-mengurangi-pemanasan-global.html ( diakses pada tanggal
19 Mei 2013)
http://id.wikipedia.org/wiki/Pengelolaan_sampah ( diakses pada tanggal 19
Mei 2013)
http://www.omusphere.com/pemanfaatan-sampah-sebagai-upaya-mengurangi-pemanasan-global.html ( diakses pada tanggal
19 Mei 2013)
No comments:
Post a Comment