Selamat Datang di Blog Horti Fresh

Saturday, 12 April 2014

Benih



DEFINISI “BENIH”
Undang-undang Republik Indonesia, nomor 12 tahun 1992, tentang: Sistem Budidaya Tanaman; dalam Bab I: Ketentuan Umum, Pasal 1 – ayat 4, tertulis:
 Benih tanaman yang selanjutnya disebut benih, adalah tanaman atau bagiannya yang digunakan untuk memperbanyak dan/ atau mengembangbiakkan tanaman”.
FUNGSI BENIH
Menurut Mugnisjah, W.Q., 1995, dalam Pengantar Produksi Benih;  benih mempunyai 4 (empat) fungsi utama ditinjau dari sudut pandang aspek kultur teknis pertanian, yaitu:
   1. sebagai alat perbanyakan tanaman,
   2. sarana pengawetan (penghindaran stress),
   3. sarana peningkatan kualitas (spesies) tanaman,
   4. alat penyebaran spesies tanaman.
Pengertian dan warna label berdasarkan kelas benihnya, diuraikan secara singkat sebagai berikut:

  • Benih Penjenis = BS (Breeder Seed) Warna Label Kuning

Benih yang diproduksi oleh dan dibawah pengawasan Pemulia Tanaman dan merupakan sumber untuk perbanyakan Benih dasar

  • Benih Dasar = BD (Fondation Seed) Warna Label Putih

Keturunan pertama dari BS atau BD yang diproduksi dibawah bimbingan yang intensif dan pengawasan yang ketat hingga kemurnian varietas yang tinggi dapat terpelihara

  • Benih Pokok = BP (Stock Seed) Warna Label Ungu.

Keturunan dari BS atau BD yang diproduksi dan dipelihara sedemikian sehingga identitas maupun tingkat kemurnian varietas memenuhi standar                 mutu yang ditetapkan serta disertifikasi sebagai Benih Pokok

  • Benih Sebar = BR (Extension Seed) Warna Label Biru

Keturunan dari BS atau BD atau BP yang diproduksi dan dipelihara sedemikian sehingga identitas dan tingkat kemurniannya dapat dipelihara dan memenuhi standar mutu yang ditetapkan dan telah disertifikasi sebagai benih sebar
KEBIJAKAN PENYEDIAAN BENIH SUMBER
ü  Produksi BENIH PENJENIS            ( BS )      OLEH Balai Penelitian/ PEMULIA
ü  Produksi BENIH DASAR                 ( FS )      OLEH Balai Benih Induk/ SWASTA
ü  Produksi BENIH POKOK                ( SS )      OLEH Balai Benih Unit/ SWASTA
ü  Produksi BENIH SEBAR                  ( ES )     OLEH Penangkar/ SWASTA
KOMPONEN KEGIATAN PRODUKSI BENIH
Dalam pelaksanaan kegiatan produksi benih terdapat tiga komponen utama penjamin mutu benih yaitu:                      

  • benih atau tanaman,

  • lingkungan tumbuh atau lapangan produksi,

  • pengelolaan atau teknik budidaya.

LINGKUP KEGIATAN PRODUKSI BENIH
produksi benih meliputi berbagai kegiatan yang dimulai dari persiapan penanaman benih sampai benih dihasilkan kembali dan siap disalurkan kepada konsumennya.

No comments:

Post a Comment