DEFINISI “BENIH”
Undang-undang
Republik Indonesia, nomor 12 tahun 1992, tentang: Sistem Budidaya Tanaman; dalam Bab I:
Ketentuan Umum, Pasal 1 – ayat 4, tertulis:
“Benih tanaman yang selanjutnya disebut benih,
adalah tanaman atau bagiannya yang digunakan untuk memperbanyak dan/ atau
mengembangbiakkan tanaman”.
FUNGSI BENIH
Menurut
Mugnisjah, W.Q., 1995, dalam Pengantar Produksi Benih; benih mempunyai 4 (empat) fungsi utama
ditinjau dari sudut pandang aspek
kultur teknis pertanian, yaitu:
1. sebagai alat perbanyakan tanaman,
2. sarana pengawetan (penghindaran stress),
3. sarana peningkatan kualitas (spesies) tanaman,
4. alat penyebaran spesies tanaman.
Pengertian dan
warna label berdasarkan kelas benihnya, diuraikan secara singkat sebagai berikut:
- Benih Penjenis = BS (Breeder Seed) Warna Label Kuning
Benih yang diproduksi oleh dan dibawah pengawasan Pemulia Tanaman dan
merupakan sumber untuk perbanyakan Benih dasar
- Benih Dasar = BD (Fondation Seed) Warna Label Putih
Keturunan pertama dari BS atau BD yang diproduksi dibawah bimbingan yang
intensif dan pengawasan yang ketat hingga kemurnian varietas yang tinggi dapat
terpelihara
- Benih Pokok = BP (Stock Seed) Warna Label Ungu.
Keturunan dari BS atau BD yang diproduksi dan dipelihara sedemikian
sehingga identitas maupun tingkat kemurnian varietas memenuhi standar mutu yang ditetapkan serta
disertifikasi sebagai Benih Pokok
- Benih Sebar = BR (Extension Seed) Warna Label Biru
Keturunan
dari BS atau BD atau BP yang diproduksi dan dipelihara sedemikian sehingga identitas dan tingkat
kemurniannya dapat dipelihara dan memenuhi standar mutu yang ditetapkan dan
telah disertifikasi sebagai benih sebar
KEBIJAKAN PENYEDIAAN BENIH SUMBER
ü Produksi
BENIH PENJENIS ( BS ) OLEH Balai Penelitian/ PEMULIA
ü Produksi
BENIH DASAR ( FS ) OLEH
Balai Benih Induk/ SWASTA
ü Produksi
BENIH POKOK ( SS ) OLEH Balai
Benih Unit/ SWASTA
ü Produksi
BENIH SEBAR ( ES ) OLEH
Penangkar/ SWASTA
KOMPONEN
KEGIATAN PRODUKSI BENIH
Dalam pelaksanaan
kegiatan produksi benih terdapat tiga komponen utama penjamin mutu benih
yaitu:
- benih atau tanaman,
- lingkungan tumbuh atau lapangan produksi,
- pengelolaan atau teknik budidaya.
LINGKUP KEGIATAN PRODUKSI BENIH
produksi benih
meliputi berbagai kegiatan yang dimulai dari persiapan penanaman benih sampai
benih dihasilkan kembali dan siap disalurkan kepada konsumennya.
No comments:
Post a Comment